WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi jaringan internasional yang berasal dari Belanda.
Sebanyak tiga orang tersangka masing-masing berinisial MF, FD dan DK ditangkap aparat kepolisian yang diketahui bahwa mereka ini berperan sebagai kurir.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan para tersangka mengedarkan ekstasi ke wilayah Jawa dengan menggunakan jasa pengiriman barang.
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:32
01:18
Namun upaya pengiriman tersebut berhasil digagalkan pihak kepolisian dengan sebanyak 14.521 butir pil ekstasi diamankan dari dua tempat yakni di Jakarta dan Surabaya.
Dari situ, ditangkap tiga pelaku dengan jumlah barang bukti 14.521 butir ekstasi ini sudah kami taruh ke laboratorium dan hasilnya positif mengandung MDMA," kata Erick dalam keterangan, Sabtu (2/8/2025).
Berdasar hasil pengembangan, pengiriman ribuan pil ekstasi itu adalah bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Belanda.
"Jaringan ini kalau kita lihat secara kasat mata dan dari pengembangan merupakan jaringan internasional yang kemungkinan berasal dari Eropa," lanjutnya.
Baca juga: Dua Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Apartemen Mangga Besar Jakbar, Ekstasi dan Sabu Disita
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pelaku merupakan pemain lama yang sudah beraksi beberapa tahun belakangan.
"Kurang lebih selama kurun waktu 3-5 tahun," katanya.
Setiap kali mengirimkan barang, para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman barang melalui berbagai transportasi.
"Jadi mereka melakukan transaksi melalui jasa pengangkutan yang melalui jalur darat dan melalui jalur laut juga. Produksinya diperkirakan dari sana melihat dari jenis dan ukuran, kandungannya yang berasal dari sana (Belanda)," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sumber